Sharing & Perkenalan Koalisi Seni Indonesia
Kamis, 9 Januari 2014, pk.18.00 – 21.00
C2O library & collabtive
Jl. Dr. Cipto 20 Surabaya 60264
(peta & panduan arah)
Koalisi Seni Indonesia mengajak penggiat seni (tari, music, teater, visual) di Surabaya untuk berbagi berkesenian di Surabaya dan memperkenalkan Koalisi Seni Indonesia.
Koalisi Seni Indonesia (KSI) bertujuan mengembangkan kesenian Indonesia dengan mendorong terwujudnya infrastruktur berkelanjutan yang berperan maksimal menjaga identitas keragaman, meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia serta menjadi bagian penting dalam dinamika perkembangan masyarakat global. Koalisi Seni Indonesia adalah organisasi berbadan hukum perhimpunan yang disahkan oleh Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia pada tanggal 16 Januari 2013 dengan nomor pengesahan AHU-06.AH-01-07 tahun 2013. Koalisi Seni Indonesia beranggotakan 36 organisasi seni budaya dan 5 praktisi seni di 12 propinsi di Indonesia, yang bertujuan mengembangkan kesenian Indonesia.
Misi
- Melakukan advokasi kebijakan publik dalam bidang kesenian.
- Mendorong secara aktif terwujudnya infrastruktur yang berkelanjutan.
- Menggalang dan mengelola sumber daya dari berbagai pihak.
- Membangun kesadaran dan dukungan publik untuk kesenian.
Program
- Menggalang & mengelola sumber daya kesenian
- Membangun kesadaran dan dukungan publik untuk kesenian
- Advokasi kebijakan kesenian
- Mewujudkan Dana Abadi untuk kesenian
Mitra Kerja
- Hivos
- Pusat Studi Hukum & Kebijakan (PSHK)
- Price Waterhouse Coopers (PwC) Indonesia
- Penabulu
- Indorelawan
Pengurus (2012 – 2015)>
Ketua: Abduh Aziz
Wakil Ketua: Alex Sihar
Sekretaris: Alia Swastika
Bendahara: Linda Hoemar Abidin
Pengawas
Ketua: F. X. Harsono
Anggota: Yudi Ahmad Tajudin, Octavianus Raubaba, Darma Lubis, Ade Darmawan
Keanggotaan KSI
Anggota Lembaga adalah sanggar, komunitas, kelompok, forum, jaringan, asosiasi profesi, atau organisasi kemasyarakatan di dalam wilayah Republik Indonesia yang mengembangkan kesenian di Indonesia. Setiap Anggota Lembaga menunjuk 2 (dua) orang perwakilan tetap di KSI. Anggota Perorangan adalah individu-individu yang bekerja & punya perhatian dalam pengembangan kesenian di Indonesia.
Persyaratan menjadi anggota KSI:
- Visi dan misi Lembaga/Individu sejalan dengan visi dan misi KSI.
- Memiliki rekam jejak dalam pengembangan kesenian dan kebudayaan sedikitnya tiga tahun.
- Bersedia membayar iuran tahunan yang ditetapkan oleh KSI.
- Tidak sedang terlibat dalam proses peradilan tindak pidana kriminal.
Apa kewajiban anggota KSI?
- Setiap anggota KSI wajib membayar iuran tahunan :
- Anggota Individu Rp 200.000,-
- Anggota Lembaga Rp 600.000,-
- Datang ke Rapat Umum Anggota KSI sekali setahun.
Kontak
Koalisi Seni Indonesia Jl. Abdul Majid no. 44 R Jakarta 12410
Tel & Fax : +62-21-759.06566
Email: sekretariat@koalisiseni.or.id
Web: www.koalisiseni.or.id
Facebook Page: Koalisi Seni Indonesia
Twitter : @KoalisiSeni