Refleksi 25 tahun Deklarasi Sirnagalih, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) 1994-2019
Buru Hantu Razia Buku: Penyitaan buku di era Jokowi
Rabu, 7 Agustus 2019, pk. 18.30-21.00
C2O library & collabtive, Jl. Dr. Cipto 22 Surabaya
Pembicara:
kathleen azali, PERIN+1S & C2O)
Wachid Habibullah, Direktur LBH Surabaya
Moderator: Andre Yuris
Lebih dari dua dasawarsa setelah Reformasi, penyitaan buku malah makin marak terjadi. Jaksa Agung bahkan mengusulkan pembentukan satgas pengawasan buku. Ini menghambat pikiran kritis dan memaksa gerakan literasi untuk berpikir dua kali sebelum membahas atau memasang bacaan di luar arus utama dalam koleksi mereka.
Padahal, sebagaimana telah disahkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi No. 20/PUU-VIII/2010, pengamanan barang cetak (termasuk buku, majalah) adalah tindakan yang tidak konstitusional, bertentangan dengan UUD 1945. Begitu pula, penggeledahan dan penyitaan buku harus disertai dengan surat izin dari Pengadilan Negeri.
25 tahun lalu, setelah pembredelan Detik, Editor, dan Tempo, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dibentuk dengan penandatanganan Deklarasi Sirnagalih, yang dimulai dengan seruan: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan berpendapat, memperoleh informasi dan kemerdekaan berserikat adalah hak asasi setiap warga negara.” Bagaimana kemudian kita melihat situasi sekarang? Mari bergabung dalam diskusi dan refleksi ini.
Gratis, silakan langsung datang. Menerima donasi untuk keberlanjutan program-program edukasi literasi.