“Kontrak kerja? Perlu ta freelancer pake kontrak kerja?”
“Mosok gak percoyo seh rek…konco dewe ae lho…”
Familiar dengan percakapan di atas? Ngeeheeheeheee *ngemil beling
Di masa dimana kata ‘rentan’ makin akrab dengan keseharian, kontrak kerja bisa menjadi tameng freelancer dari berbagai sengketa ketenagakerjaan yang nggak kita inginkan. Mulai dari upah telat (atau gak dibayar), hujan revisi tak kenal waktu, termin ga masuk-masuk, beban dan jam kerja nggak sesuai kesepakatan, hingga pemutusan hubungan kerja mendadak.
Trus, gimana dong caranya bikin kontrak kerja? Kenapa harus ada pasal-pasal tertentu di dalam kontrak tersebut? Apakah aku beneran butuh kontrak kerja?
Yuk ikutan diskusinya online di Jitsi!
Jumat, 24 Juli 2020, pk. 19.00-21.00
Mohon hadir tepat waktu
Tempat terbatas, link akan dikirimkan sehari sebelum acara
Pendaftaran: bit.ly/cangkruksurabaya