Liputan Lokakarya Lisensi Creative Commons

Lokakarya CCID di Surabaya oleh Fitriayu/CC BY

Disalin dari: “Lokakarya Lisensi Creative Commons bersama C2o Library & Collabtive di Surabaya”, 19 Februari 2018, http://creativecommons.or.id/2018/02/lokakarya-lisensi-creative-commons-bersama-c2o-library-surabaya/

Surabaya (19/02/2018), Creative Commons Indonesia (CCID) berkerjasama dengan C20 Library & Collabtive (perpustakaan dan ruang kerja bersama yang dikelola secara swadaya) dalam penyelenggaraan lokakarya lisensi Creative Commons (CC). Kali ini selain memperkenalkan apa itu lisensi Creative Commons, CCID juga memperkenalakan program Training of Trainers Creative Commons Indonesia (CCID-ToT). Sesi lokakarya kali ini dibawakan oleh oleh Hilman Fathoni selaku konsultan CCID. Acara yang dimulai pada pukul 16.00 WIB ini diikuti oleh 25 peserta dari berbagai latar balakang mulai dari mahasiswa, karyawan, dosen, dan juga seniman. Lokakarya ini merupakan salah satu kota dari kurang lebih 12 kota yang akan dikunjungi oleh CCID untuk memperkenalkan program CCID-ToT.
Presentasi

Pemateri mengawali lokakarya dengan menperkenalkan program CCID-ToT yang memberikan 15 Paket Beasiswa Sertifikasi Creative Commons dan 3 Paket beasiswa perjalanan ke CC Summit 2019 bagi peserta yang berhasil menyelesaikan seluruh penyaringan yang dirangkai menjadi 3 misi. Kemudian dijelaskan juga mengenai apa yang harus dilakukan peserta dalam menjalankan 3 misi tersebut. Dalam hal ini, Misi 0 (melakukan pendaftaran) dan Misi 1 (mengerjakan kuis secara daring) telah dibuka hingga hingga 1 Mei 2018. Lalu pemateri menjelaskan cara untuk ikut serta pada program ini dengan melakukan pendaftaran yang dapat dikases di pranala berikut bit.do/CCID-ToT

Penjelasan dilanjutkan dengan pemaparan tentang pengetahuan hak cipta yang merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual. Kemudian dijelaskan pula dasar kekuatan berlaku hak cipta, macam-macam hak dalam hak cipta, subyek dan obyek hukum perlindungan hak cipta yang merujuk pada UUHC 2014. Selanjutnya pemateri menjelaskan tentang bentuk perlindungan hak cipta yang mana pengguna ciptaan harus menaati ketentuan hak moral dan hak ekonomi.

Pemaparan mengenai hak cipta diakhiri dengan penjelasan mengenai fungsi sosial hak cipta yang membahas tentang masa berlaku perlindungan hak cipta, ciptaan apa saja yang tidak dilindungi oleh hak cipta dan juga mengenai penggunaan wajar atau (fair use). Beralih ke materi selanjutnya, pemateri menjelaskan bahwa lisensi hak cipta merupakan alat pemberitahuan kepada pengguna ciptaan tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan terhadap ciptaan. Pemateri juga menambahkan bahwa lisensi diperlukan sebagai ruang dialog antara pemegang hak cipta dan pengguna terkait ketentuan penggunaan ciptaan dan sekaligus untuk menyederhanakan hal-hal yang diatur oleh Undang-Undang.

Setelah itu, dipaparkan secara spesifik perbedaan antara prinisip lisensi tertutup dikenal dengan istilah “All Rights Reserved” atau seluruh hak dipertahankan dan lisensi terbuka dikenal dengan istilah “Some Rights Reserved” atau beberapa hak dipertahankan. Dalam hal ini, Lisensi CC merupakan salah satu contoh dari lisensi terbuka. Masuk pada pembahasan utama, yakni mengenai lisensi CC yang paling tidak mengizinkan pengguna untuk menggandakan dan menyebarluaskan ciptaan. Lisensi CC diterapkan pada ciptaan sebagai alat pemberitahuan kepada pengguna ciptaan bahwa pencipta mempertahankan beberapa hak dan bukan melepas hak atas ciptaannya sama sekali. Selain itu ketentuan lisensi CC yang sudah diterapkan tidak dapat dicabut (irrevocable).

Pemateri kemudian menjelaskan masing-masing ketentuan spektrum lisensi CC dan kebebasan penggunaan dari setiap pilihan lisensi CC. Secara teknis, ketentuan lisensi CC dapat dipilih untuk diterapkan dengan mengakses melalui creativecommons.org/choose/. Pada pranala, terdapat penjelasan teks secara ringkas dan lengkap mengenai pilihan lisensi CC. Untuk tahap berikutnya pencipta dapat mengunduh piktogram lisensi CC melalui creativecommons.org/about/downloads. Pemateri juga menunjukan cara mencari ciptaan berlisensi CC dengan mengakses http://ccsearch.creativecommons.org/ dan juga melalui alat penyaring Hak Penggunaan dari mesin pencari Google.

Tanya Jawab

Sesi Tanya Jawab Lokakarya CCID di Surabaya oleh Fitriayu /CC BY

Pada sesi tanya jawab, pemateri menjawab pertanyaan menjawab bahwa lisensi CC disediakan oleh organisasi Creative Commons yang berasal dari Amerika Serikat (sekarang berpusat di Kanada) dan dapat digunakan secara gratis. Selain itu ketika menerapkan lisensi CC pada ciptaan, pencipta masih memungkinkan dalam memeroleh keuntungan. Dibantu oleh Kathleen Azali selaku pendiri dan pengelola C2O Library & Collabtive menujukan salah satu koleksi yang CD yang dijual di perpustakaan C2o menggunakan lisensi CC BY-NC-SA.

Sampul Album Banda Neira oleh Fitriayu /CC BY

Kemudian pemateri juga mengenai perbedaan hak cipta dan hak paten. Kemudian menjawab pertanyaan tentang basis data yang dilindungi hak cipta ketika sudah menjadi produk akhirnya misalnya dalam bentuk infografis.

Selanjutnya pemateri menjawab pertanyaan tentang penerapan lisensi CC pada ciptaan berupa video game atau software yang oleh pemateri tidak disarankan menggunakan lisensi CC dikarenakan kurang sesuai dengan ciptaan yang ada. Khusus untuk ciptaan tersebut ada lisensi yang lebih sesuai

Lokakarya kemudian ditutup dengan foto bersama. Materi presentasi lokakarya lisensi CC dapat diakses di pranala berikut.

Terima kasih, C2o Library dan teman-teman di Surabaya! [C2O: Sama-sama terimakasih banyak, Creative Commons Indonesia!]

Email | Website | More by »

An independent library and a coworking community space. Aims to create a shared, nurturing space, along with the tools and resources for humans (and non-humans) for learning, working, and connecting with diverse communities and surrounding environment—for emancipatory, sustainable future. More info, visit: https://c2o-library.net/about/ or email info@c2o-library.net

Leave a Reply