Pada tanggal 18 Desember 1979, Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa. Perjanjian ini mulai berlaku sebagai perjanjian internasional pada tanggal 3 September 1981 setelah negara kedua puluh meratifikasinya. Pada peringatan sepuluh tahun Konvensi pada tahun 1989, hampir seratus negara telah setuju untuk terikat pad…