Meskipun tergolong sedikit, pernikahan mut'ah telah menjadi kenyataan di masyarakat yang tidak terbantahkan. Terlebih karena jenis pernikahan ini berangkat dari intepretasi ayat suci Al-Quran. Kerentanan nikah mut'ah terhadap konflik merupakan isu yang hendak diangkat dalam buku ini. Sama dengan poligami yang masih menjadi perdebatan damalm masyarakat.